Charisma Agnes, 17, a sales promotion girl (SPG) was killed at the hands of the biological mother.
Sweet face was now a distant memory. Charisma Agnes, 17, a sales promotion girl (SPG) was killed at the hands of his own mother, Milliatti.
His childhood was not like other children. Tempest requires her parents' divorce have to drudge. Since graduating junior high school, he did not continue school, but working. SPG be his choice.
Not only that, the girl born in 1994 was never sold by his own father as a child, along with two sister Anga and Anggi. "On this case his father was imprisoned. But now free," said Chief Criminal Investigation Unit of the South Jakarta Police Adjunct Commissioner Budi Irawan to VIVAnews.com.
After the SPG, for about four months, Agnes is close to the man from the United initials C. Once acquainted with C, Agnes behavior change. If you need money, Agnes stay requested by C.
After that, Agnes was able to provide for his mother. "This is what his mother felt, seeing her son does not respect anymore." Budi said. Because ultimately annoyed Milliatti kill his biological daughter assisted by two other actors. They are S, Milliatti adopted child, and U, S. Friends
Milliatti was disappointed with his son. "I'm disappointed, because I was treated like anyone else, even I was expelled from the house," said Milliatti.
Then how the chronology of the murder of Agnes Charisma:
Monday, February 7, 2011
Milliatti invite the suspect S and U to finish off his son's life. S is the adopted son of Milliatti and U is S. Peer To finish off life Agnes, U and S paid Rp2 million.
Monday, February 7, 2011 at 02.00
Milliatti with S and U to wait in front of the rented house in Jalan Raya Agnes Soursop, Jagakarsa, South Jakarta. Milliatti can freely be there because they had lived in the same house with her son.
Once his daughter came and signed a contract, Milliatti pretend like to take a toothbrush. Once inside the rented, Milliatti then call S and U. U Executors who entered immediately strangle the victim first. After that S is also covered her mouth with a cloth towel until Agnes died.
Once killed, the perpetrators then stripped the victim and wiped them with water. The reason to remove fingerprints. After they wiped the bodies of the victims, then wrapped in blankets and they left at the rented house Agnes.
Thursday, February 10, 2011
Three days later, the perpetrators returned to the contract and immediately took the victim's body on a motorbike until finally disposed of in drains at Jalan Joe, Jagakarsa. After the killing, they immediately fled. Performer S returned to her home in the area of Bekasi and U directly home village in East Java.
Sunday, February 13, 2011
Citizen Joe Road, Jagakarsa, South Jakarta digemparkan with the discovery of the bodies without clothes in a ditch right in front of the stall. At that time, people suspect that corpses are a common lunatic pass.
However, after an investigation found the corpse is Agnes and gone since three days before they were discovered.
Sunday, March 7, 2011
Police check Milliatti for the umpteenth time. In the previous inspection, Milliatti not admitted to having killed his son. From the initial description, Milliati admitted that his son invited an unknown.
In fact he also said last saw her son on February 7, 2011. He confessed Agnes driver picked up his acquaintance, and he did not know him. However, investigators do not just believe because Milliatti when giving information is always changing.
But after continued Pressed, Milliatti eventually confessed to killing his biological child. Police named him as the direct and snared article 340 of the Criminal Code on premeditated murder with the penalty of 20 years and a maximum death penalty.
Tampilkan postingan dengan label CRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Chronology of Murder by Mother Agnes
Metro Polda Beberkan Kronologi Kasus Cicit Soeharto
"Barang bukti yang didapat dari Putri saat ditangkap adalah shabu seberat 0,8 gram."
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto dari Sigit Harjojudanto, pada Jumat dini hari 18 Maret 2011. Polisi akan membeberkan kronologi penangkapan putri dari Ari Sigit Soeharto itu.
"Rencananya hari ini kami akan ekspose kasus itu agar bisa mengetahui secara pasti kapan penangkapannya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 21 Maret 2011.
Menurut Anjan, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan Putri Aryanti Haryowibowo yang dibekuk di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Putri sedang bersama seorang perwira menengah dari Mabes Polri berinisial SE.
"Barang bukti yang didapat dari Putri saat ditangkap adalah shabu seberat 0,8 gram. Sedangkan shabu seberat 30 gram itu pengembangan dari tersangka lainnya," kata Anjan.
Hingga kini, pengacara Putri, Sandy Arifin belum bisa dihubungi. Dalam konfirmasi terakhir, Sandy membantah keras bahwa kliennya adalah pemilik narkoba jenis shabu yang jumlahnya 0,8 gram itu. "Bukan barang milik Putri," kata Sandy Arifin kemarin.
Sementara, untuk perwira menengah Polri yang digerebek bersama Putri akan menjalani pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Propam akan memeriksa SE untuk mengetahui keterlibatannya dalam kepemilikan narkoba.
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto dari Sigit Harjojudanto, pada Jumat dini hari 18 Maret 2011. Polisi akan membeberkan kronologi penangkapan putri dari Ari Sigit Soeharto itu.
"Rencananya hari ini kami akan ekspose kasus itu agar bisa mengetahui secara pasti kapan penangkapannya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 21 Maret 2011.
Menurut Anjan, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan Putri Aryanti Haryowibowo yang dibekuk di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Putri sedang bersama seorang perwira menengah dari Mabes Polri berinisial SE.
"Barang bukti yang didapat dari Putri saat ditangkap adalah shabu seberat 0,8 gram. Sedangkan shabu seberat 30 gram itu pengembangan dari tersangka lainnya," kata Anjan.
Hingga kini, pengacara Putri, Sandy Arifin belum bisa dihubungi. Dalam konfirmasi terakhir, Sandy membantah keras bahwa kliennya adalah pemilik narkoba jenis shabu yang jumlahnya 0,8 gram itu. "Bukan barang milik Putri," kata Sandy Arifin kemarin.
Sementara, untuk perwira menengah Polri yang digerebek bersama Putri akan menjalani pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Propam akan memeriksa SE untuk mengetahui keterlibatannya dalam kepemilikan narkoba.
Tersangka Narkoba Jaringan Pulau Jawa Dibekuk
Polisi mengamankan barang bukti shabu satu kilogram yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Polres Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba jaringan Pulau Jawa. Dua tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap.
"Narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan seberat satu kilogram senilai Rp1,5 miliar," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Yosi Runtukahu di Markas Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek satu rumah di Perumahan Vila Mas Garden, Blok A No. 18, Bekasi Utara pada 9 Maret 2011 lalu. Penggeledahan atas informasi warga yang melaporkan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka, Hendra Manik yang kedapatan memiliki 15 paket shabu seberat 1 kilogram. Paket itu akan dikirimkan kepada tersangka lainnya di Yogyakarta.
Petugas lalu mengejar Suhartono di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta saat bertransaksi. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Sumuran, Wonosari Yogyakarta, ditemukan 5 gram shabu.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Keduanya dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dari keterangan para tersangka, narkoba didapat dari seorang bandar berinisal B yang saat ini masih dikejar. B adalah jaringan bandar narkoba di Pulau Jawa.
Polres Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba jaringan Pulau Jawa. Dua tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap.
"Narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan seberat satu kilogram senilai Rp1,5 miliar," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Yosi Runtukahu di Markas Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek satu rumah di Perumahan Vila Mas Garden, Blok A No. 18, Bekasi Utara pada 9 Maret 2011 lalu. Penggeledahan atas informasi warga yang melaporkan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka, Hendra Manik yang kedapatan memiliki 15 paket shabu seberat 1 kilogram. Paket itu akan dikirimkan kepada tersangka lainnya di Yogyakarta.
Petugas lalu mengejar Suhartono di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta saat bertransaksi. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Sumuran, Wonosari Yogyakarta, ditemukan 5 gram shabu.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Keduanya dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dari keterangan para tersangka, narkoba didapat dari seorang bandar berinisal B yang saat ini masih dikejar. B adalah jaringan bandar narkoba di Pulau Jawa.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(307)
-
▼
Mei
(13)
- Basri rombak PSS
- Hyundai Will Salip Toyota & Honda Month
- June 1, Toyota Production Restored Europe
- Honda Launches New Jazz
- Norton 360 Version 5.0
- Cruise Ship Earth's Largest Solar-powered
- Earth, 100 Million Years from Now
- Underwater Grassland Endangered
- Reject Being Nedved Juventus coach
- Want to Go, RI Must Develop Telematics
- Ferdinand: Pique Very Phenomenal
- Failure Chelsea Ancelotti Not Sin
- Del Bosque Villa & Torres Restless Infertility
-
▼
Mei
(13)