BK DPR Bahas Pengaduan Deklarator PKS

Yusuf mengadukan Luthfi dan Anis Matta ke BK DPR menyangkut dugaan pelanggaran kode etik.

Hari ini, Selasa, 22 Maret 2011, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) akan rapat pleno guna membahas pengaduan, Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan (kini PKS). Yusuf mengadukan dua anggota Fraksi PKS, Luthfi Hasan yang juga Presiden PKS dan Anis Matta yang masih menjabat Sekretaris Jenderal PKS menyangkut dugaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua BK DPR Nurdiman Munir mengtakan, bila nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, pengaduan Yusuf akan ditindaklanjuti dengan pembuatan nomor register perkara di BK. "Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan sekaligus memverifikasi lewat pemanggilan saksi-saksi terkait atau pejabat yang berwenang," kata Nudirman.

Ditanya mengenai kasus mana yang akan dibahas BK hari ini, Nurdiman belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Alasannya, kata Nurdiman, tidak etis bila disampaikan ke publik sebelum rapat pleno berlangsung.
Dari selebaran tertulis yang didapatkan wartawan, Yusuf melaporkan Anis Matta dan Luthfi Hasan atas dugaan telah menggelapkan uang partai.

BK menerima pengaduan Yusuf sejak Agustus 2010 lalu. Namun, baru Kamis pekan lalu, BK memanggil Yusuf secara resmi untuk menjelaskan pengaduannya.

Tak hanya mengadu ke BK, Yusuf juga melaporkan petinggi PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dilaporkan ke KPK tidak hanya Luthfi Hasan dan Anis Matta, melainkan juga Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq.

Setelah Yusuf mengadu kepada kedua lembaga itu, para petinggi PKS pun ramai-ramai membantah tuduhan Yusuf. Mereka meminta Yusuf yang juga mantan anggota Fraksi PKS itu membuktikan tuduhannya. (adi)

0 komentar:

Posting Komentar