Teror Bom, Polda Awasi Penjual Bahan Kimia

Polisi meminta agen mendata dokumen perusahaan atau identitas pribadi pembeli.

Kepolisian Daerah Metro Jaya memerintahkan jajaran Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) mengawasi agen penjualan bahan kimia di wilayahnya, terkait maraknya teror bom di Jakarta.

Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Erwin Usman menegaskan, agar jajaran Polrestro dan Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) harus mengawasi agen yang menjual bahan kimia kepada perseorangan karena rawan penyalahgunaan. "Kami meminta agar kepolisian wilayah mensosialisasikan standar prosedur penjualan bahan kimia pada tingkat agen," katanya di Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Contoh bentuk pengawasannya, yakni mengimbau pihak agen agar meminta dokumen perusahaan maupun identitas pribadi yang membeli bahan kimia.

Selain memerintahkan jajaran Polrestro, Polda Metro Jaya mengoptimalkan fungsi anggota Badan Pembinaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) yang tersebar di wilayah.

Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya memiliki 800 anggota Babinkamtibmas yang bertugas di setiap kelurahan. Erwin menyatakan program sosialisasi terhadap agen guna mencegah peredaran pembuatan narkoba maupun bahan peledak.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman dijadwalkan akan memberikan pengarahan terhadap 1.000 orang yang terdiri dari anggota Babinkamtibmas dan unsur lainnya termasuk tokoh organisasi masyarakat.

Sebelumnya, Ditbinmas Polda Metro Jaya mengumpulkan 46 perusahaan ekspedisi dan 14 pengusaha bahan kimia di wilayah Jabodetabek.

Pertemuan mengagendakan pembahasan dan penegakkan standar prosedur pengiriman paket, serta penjualan bahan kimia terkait maraknya peredaran paket mencurigakan berisi bahan peledak.

0 komentar:

Posting Komentar