Ini Mekanisme Tilang Elektronik

Titik pertama pemasangan alat ini adalah di perempatan lampu merah Sarinah.

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada April mendatang. Pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang dilakukan.

Menurut Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, pihaknya akan melakukan uji coba peralatan untuk memaksimalkan kerja alat itu.

Titik pertama pemasangan alat ini adalah di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Nantinya lokasi itu akan menjadi pilot project. "Bila dalam uji coba cukup baik, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemasangan pada tiap perempatan di seluruh wilayah Jakarta," ujarnya.

Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Tapi dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau memang sudah cukup semuanya, April kita bisa ujicoba penindakannya," tegas dia.

Dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

Nantinya, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Nanti, kalau masih tidak membayar maka kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.

Masyarakat yang telah menjual mobilnya diimbau segera melapor ke Samsat setempat sehingga surat tilang tidak lagi dikirim ke alamat pemilik lama.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub DK mengatakan, surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya. Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakan dua kolom isian.

Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya.

Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Salah satu pengendara Dedi mengakui, kebijakan E-TLE memang baik. Tapi dirinya berharap kebijakan itu jangan menjadi permainan untuk berbuat curang.

"Kalau memang dilakukan dengan baik kami akan menerimanya," ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini tentunya bisa menjadi salah satu peningkatan kedisiplinan warga Jakarta. 

0 komentar:

Posting Komentar