Metro Polda Beberkan Kronologi Kasus Cicit Soeharto

"Barang bukti yang didapat dari Putri saat ditangkap adalah shabu seberat 0,8 gram."

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto dari Sigit Harjojudanto, pada Jumat dini hari 18 Maret 2011. Polisi akan membeberkan kronologi penangkapan putri dari Ari Sigit Soeharto itu.

"Rencananya hari ini kami akan ekspose kasus itu agar bisa mengetahui secara pasti kapan penangkapannya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 21 Maret 2011.

Menurut Anjan, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan Putri Aryanti Haryowibowo yang dibekuk di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Putri sedang bersama seorang perwira menengah dari Mabes Polri berinisial SE.

"Barang bukti yang didapat dari Putri saat ditangkap adalah shabu seberat 0,8 gram. Sedangkan shabu seberat 30 gram itu pengembangan dari tersangka lainnya," kata Anjan.

Hingga kini, pengacara Putri, Sandy Arifin belum bisa dihubungi. Dalam konfirmasi terakhir, Sandy membantah keras bahwa kliennya adalah pemilik narkoba jenis shabu yang jumlahnya 0,8 gram itu. "Bukan barang milik Putri," kata Sandy Arifin kemarin.

Sementara, untuk perwira menengah Polri yang digerebek bersama Putri akan menjalani pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Propam akan memeriksa SE untuk mengetahui keterlibatannya dalam kepemilikan narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar